• Menu

    Copyright © Buletin Desa Selayar | Membangun Selayar Dari Desa #BDS Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Label

    Pemdes Bontolempangan Tuntaskan Penyaluran BLT Tahun 2023


    BDS SELAYAR | SELAYAR — Pemerintah Desa Bontolempangan Kecamatan Buki menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan IV (Bulan Oktober-Desember) Tahun 2023 kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Aula Kantor Desa Bontolempangan, Jumat (8/12/2023). 

    Dengan demikian, Bontolempangan menjadi menjadi desa pertama di Kecamatan Buki sekaligus di Kabupaten Kepulauan Selayar yang menuntaskan penyaluran BLT Dana Desanya untuk Tahun Anggaran 2023.


    Penyaluran tersebut dihadiri langsung Camat Buki Dempak, S.Pd., Kepala Desa Bontolempan Jamaluddin T., Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Tim Pendamping Desa Kecamatan Buki, Perangkat Desa, serta para KPM BLT DD. 

    Camat Buki Dempak, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan agar para Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa mensyukuri bantuan tersebut, dengan tidak hanya menilai jumlahnya, akan tetapi juga harus melihat bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada warga Desa. 

    "Silahkan BLT ini dimanfaatkan untuk hal-hal yang menunjang kebutuhan keluarga," ucap Dempak, S.Pd.

    Selain itu, karena saat ini memasuki tahun politik, Dempak memberikan imbauan agar jangan karena berbeda pilihan sehingga masyarakat tercerai-berai. Dirinya ingin agar warga tetap menjaga kekompakan, sehingga stabilitas keamanan di Desa Bontolempangan tetap kondusif. 

    "Pada Pemilu 2024 nanti, silahkan warga Desa memilih sesuai dengan hati nuraninya. Jangan memilih karena iming-iming politik uang, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada," jelasnya. 

    Senada dengan Camat Buki, Kepala Desa Bontolempangan Jamaluddin juga menyampaikan agar BLT Dana Desa tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena yang mereka terima tersebut merupakan BLT Triwulan terkahir di Tahun 2023.

    Selain itu, Jamaluddin juga menyampaikan agar warga segera melunasi PBB-P2 nya, karena batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) hanya sampai 10 Desember 2023. Lewat dari itu, kata Jamaluddin, pemerintah desa akan didenda sebesar 2 persen perbulan. 

    "Realasisasi PBB kita di Desa Bontolempangan sudah melewati 50 persen. Untuk itu, saya ingin agar para kepala dusun, RK dan RT untuk memaksimalkan penagihannya agar ada peningkatan realisasi," ucap Jamaluddin. 

    Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Buki Juhran Cayanti dalam kesempatan itu mensosialisasikan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. 

    Juhran mengatakan Dana Desa untuk Tahun 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan paling tinggi 25 % (dua puluh lima persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. 

    "Jadi, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2023, BLT Dana Desa tetap ada. Kendati demikian, untuk teknisnya, kita tetap menunggu Peraturan Menteri Keuangan RI," jelas Juhran. 

    Selain itu, kata Juhran, Dana Desa tahun 2024 juga dapat digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20 % (dua puluh persen). 

    "Dana Desa bisa juga dimanfaatkan untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dan/atau program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa," jelasnya. 

    Penggunaan Dana Desa tahun 2024 juga dapat dimanfaatkan untuk operasional pemerintah Desa. Sama seperti tahun 2023 paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, pungkas Juhran Cayanti. (Tim).
    #BONTOLEMPANGAN#Buletin Desa Selayar#Info Desa
    Buletin Desa Selayar Jumat, 08 Desember 2023 Last Updated 2023-12-08T13:25:52Z
    Komentar

    Tampilkan