• Menu

    Copyright © Buletin Desa Selayar | Membangun Selayar Dari Desa #BDS Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Label

    DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi Produk Undang-undang


    BDS SELAYAR | JAKARTA — DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini.

    Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

    Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

    Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

    "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

    "Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

    Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
    #Buletin Desa Selayar#Desa Digital#Info Desa
    Buletin Desa Selayar Kamis, 28 Maret 2024 Last Updated 2024-03-28T10:38:23Z
    Komentar

    Tampilkan